Dinas Pendidikan Jawa Barat Siapkan Bantuan bagi Calon Siswa yang Tidak Mampu

- 9 Juni 2022, 13:47 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)  Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Pergub Komite Sekolah, akan keluar sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan ke luar.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan Pergub Komite Sekolah, akan keluar sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 akan ke luar. /Asep GP/Jurnal Soreang

JABABEKA NEWS - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di Jawa Barat mulai dilakukan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyiapkan bantuan senilai Rp 2,7 juta untuk calon siswa yang kurang mampu dalam penerimaan peserta didik baru tahun (PPDB) tahun 2022 ke sekolah swasta.

Bantuan itu juga berlaku bagi calon peserta didik yang hanya mendaftar melalui jalur afirmasi dan tidak mendaftar di jalur zonasi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta DPMPTSP Purwakarta Cabut Izin Lingkungan, Bupati Anne Ratna Mustika Dapat Somasi Lagi

Ia menjelaskan pada PPDB di sekolah negeri tahun 2022 ini, disediakan kuota 12 persen untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu.

bila melihat daya tampung sekolah negeri dengan jumlah lulusan SMP dan MTs, kecil kemungkinan para siswa akan diterima. 

Sehingga kepala Dinas Pendidikan, Jawa Barat, Dedi Supandi mengimbau pengelola sekolah swasta di wilayah Jabar, memfasilitasi siswa tidak mampu agar diterima di sekolah swasta.

"Maka dari itu yang tidak diterima di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta,” kata Dedi.

Dedi bahkan berharap, bukan hanya menerima, namun juga bisa memberikan fasilitas pelayanan pendidikan gratis untuk siswa tersebut. 

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x