Ini Jam Kerja PNS dan ASN Jawa Barat Selama Bulan Puasa

- 4 April 2022, 14:41 WIB
Info Penting! Simak Jam Kerja ASN dan PNS Provinsi Jabar Bulan Ramadhan 2022, Serta Pengaturannya
Info Penting! Simak Jam Kerja ASN dan PNS Provinsi Jabar Bulan Ramadhan 2022, Serta Pengaturannya /Tangkapan layar jabarprov.go.id

JABABEKA NEWS - Selama bulan Ramadhan 1443H/ 2022 M, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Beristigfar Secara Rutin Bagi Seorang Muslim

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Jam 07.30 – 14.30 WIB

Istirahat : Jam 12.00 – 12.30 WIB.

b. Hari Jum’at : Jam 07.30 – 15.00 WIB

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x