Joko Anwar Sutradara Pengabdi Setan 2 Beri Peringatan Saat Saksikan di Bioskop, Penonton Tidak Boleh Merekam?

- 7 Agustus 2022, 12:23 WIB
Joko Anwar beri peringatkan bagi siapa saja yang menyaksikan film Pengabdi Setan 2 Communion terkait penonton yang berani merekam dan membawa penonton di bawah usia
Joko Anwar beri peringatkan bagi siapa saja yang menyaksikan film Pengabdi Setan 2 Communion terkait penonton yang berani merekam dan membawa penonton di bawah usia /Joko Anwar/@jokoanwar

Joko Anwar himbau agar para penonton yang menyaksikan Pengabdi Setan 2 Communion tidak boleh merekam menggunakan alat digital apapun saat proses film sedang tayang. 

Namun jika para penonton masih nekat bersikeras merekam maka akan termasuk dalam tindak kriminal. 

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini: Film Asia Wheels on Meals, Kisah Nyata Spesial, Best Kiss Minggu 7 Agustus 202

"Untuk di ingat: merekam adegan dengan kamera dan alat apapun dari layar bioskop adalah tindakan kriminal" Tulis @JokoAnwar dalam akun twitternya pada Minggu 7 Agustus 2022.

Seperti diketahui juga larangan merekam film termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

"Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda minimal paling banyak 4 RP Miliar" Tambahnya lagi Joko Anwar

Selain peringatan atas rekaman yang bisa saja termasuk dalam Undang Undang Hak Cipta Joko Anwar pun menghimbau terkait batas usia penonton. 

Baca Juga: Movieku dan Multiplex21 Basi ini Link Nonton Film Drama Pacarku Alien Bukan LK21 Rebahin Indoxxi Cek di sini

2. Batas Usia Penonton

Menurut sutradara Joko Anwar bagi yang menonton film Pengabdi Setan 2 Communion memperingatkan terkait batas usia penonton 13 Tahun. 

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Twitter @jokoanwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah