Joko Anwar himbau agar para penonton yang menyaksikan Pengabdi Setan 2 Communion tidak boleh merekam menggunakan alat digital apapun saat proses film sedang tayang.
Namun jika para penonton masih nekat bersikeras merekam maka akan termasuk dalam tindak kriminal.
"Untuk di ingat: merekam adegan dengan kamera dan alat apapun dari layar bioskop adalah tindakan kriminal" Tulis @JokoAnwar dalam akun twitternya pada Minggu 7 Agustus 2022.
Seperti diketahui juga larangan merekam film termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda minimal paling banyak 4 RP Miliar" Tambahnya lagi Joko Anwar
Selain peringatan atas rekaman yang bisa saja termasuk dalam Undang Undang Hak Cipta Joko Anwar pun menghimbau terkait batas usia penonton.
2. Batas Usia Penonton
Menurut sutradara Joko Anwar bagi yang menonton film Pengabdi Setan 2 Communion memperingatkan terkait batas usia penonton 13 Tahun.