2.Hasanudin,
3.Ikbal Al Ambari,
4.Mochamad Khusoy Ulummudin,
5.Muslik
Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:
1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;