JABABEKANEWS.COM - Badan Pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan hasil seleksi untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja per tanggal 18 Agustus lalu.
Dalam keputusan tersebut dicantumkan nama-nama yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk periode 2023-2028.
Surat keputusan Bawaslu RI dengan nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 memuat nama-nama yang secara resmi menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Provinsi Banten Periode 2023-2028
Baca Juga: Daftar Resmi Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Periode 2023-2028
Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Periode 2023-2028, Berikut Daftarnya
Berikut ini anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk Periode 2023-2028 :
1.Ferry Purnawan,
2.Hasanudin,
3.Ikbal Al Ambari,
4.Mochamad Khusoy Ulummudin,
5.Muslik
Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:
1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih berdasarkan tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-undang.
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.***
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***