Kuota Haji Indonesia 2022 Berjumlah 100.051 Jamaah, Berikut Rinciannya

- 26 April 2022, 19:57 WIB
Kuota Haji 2022 berjumlah 100.051 jamaah.
Kuota Haji 2022 berjumlah 100.051 jamaah. /Pexels

JABABEKA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota Haji tahun 2022 untuk setiap provinsi di Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menandatangani Keputusan Menag KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA tersebut diputuskan bahwa kuota Haji Indonesia tahun 2022 berjumlah 100.051 orang. Terdiri dari 92 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Dapatkan Loot Crate Box Gun Skin, Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Selasa 26 April 2022

"Selanjutnya KMA ini akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 April 2022.

Menurut pria yang akrab dipanggil GusMen ini, KMA menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan, untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Segera Klaim Koder Redeem FF Terbaru Hari Ini Selasa 26 April 2022, Dapatkan Rewards Gratis!

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Hendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x