6 Kriteria yang Tidak Boleh Menjadi Imam Dalam Shalat

- 12 April 2022, 00:03 WIB
ilustrasi shalat
ilustrasi shalat /Pixabay

JABABEKA NEWS - beberapa adalah kriteria orang yang tidak boleh menjadi Imam dalam Shalat. Di antaranya :

  1. Wanita tidak boleh mengimami laki-laki.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أمْرَهُمْ امْرَأةً

Artinya : "Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita". (HR. Al-Bukhari).

Karena pada hukum asalnya, wanita di belakang shaf untuk menjaga dan menutupi mereka. Seandainya wanita dimajukan ke depan menjadi Imam, maka hal ini bertentangan dengan dasar syar'i.

Baca Juga: Apa Sebab Hati Seseorang Susah Menerima Kebenaran ?

  1. Orang yang berhadats dan orang yang terkena najis sementara dia mengetahuinya.

Apabila makmum tidak mengetahui hal tersebut hingga selesai shalat, maka shalat mereka sah.

  1. Orang yang tidak dapat membaca Al-Fatihah dengan benar, sehingga tidak bisa membacanya dengan hafalan dan tidak pula dengan bacaan langsung, atau mengidghamkan huruf yang bukan idgham, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya atau keliru dalam bacaan yang dapat mengubah makna, maka orang yang seperti ini tidak sah menjadi Imam kecuali bila mengimami orang yang semisal dengan mereka, karena tidak mampu mewujudkan salah satu rukun shalat.

 

  1. Orang fasik dan pelaku bid'ah, bila kefasikannya jelas dan mengajak kepada bid'ah yang mengkafirkan, maka tidak sah shalat di belakangnya. 

Berdasarkan firman Allah :

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: Al Quran Hadist ceramah pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x