Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, program BLT Pangan akan diterima oleh 18,8 juta keluarga penerima manfaat.
Lantas ia menyatakan, bahwasanya bansos baru pengganti BLT El Nino ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Jika dinilai bermanfaat bagi masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
Baca Juga: Pemdes Panyindangan Salurkan BLT Tahap 3, Abdul Karim : Semoga Dapat Ringankan Beban Ekonomi
Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, anggaran yang dialokasikan untuk program BLT pangan mencapai Rp 11,25 triliun.
“Dana sebesar Rp 11,25 triliun telah dialokasikan untuk program BLT ini, mencakup 18,8 juta KPM. Pencairan akan dilakukan sekaligus pada bulan Februari untuk periode Januari-Februari-Maret,” kata Sri Mulyani dilansir laman resminya pada Sabtu, (23/3).
BLT Pangan ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan pencairannya kemungkinan akan bersamaan dengan bantuan beras 10 kg.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi penerima manfaat BLT Pangan?
Pemerintah tidak menyediakan form khusus untuk menerima bantuan BLT pangan. Yang jelas, semua penerima BLT El Nino, sekaligus menjadi penerima BLT MRP.