5 Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Bekasi Periode 2023-2028

- 20 Agustus 2023, 21:34 WIB
Foto logo Bawaslu
Foto logo Bawaslu /Database PRMN/

JABABEKANEWS.COM - Badan Pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan hasil seleksi untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja per tanggal 18 Agustus 2023 lalu.

Dalam keputusan tersebut dicantumkan nama-nama yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bekasi untuk periode 2023-2028.

Surat keputusan Bawaslu RI dengan nomor : 2573.1/KP.01.00/K1/08/2023 memuat nama-nama yang secara resmi menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: 5 Nama Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode 2023-2028 Hasil Seleksi Bawaslu RI

Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Periode 2023-2028

Baca Juga: Daftar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Periode 2023-2028

Berikut ini anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk Periode 2023-2028 :

1.Aan Hasanah
2.Akbar Khadafi
3.Khoirudin
4.Shahril Hasibuan
5.Syahroji

Kota Bekasi

1.Basan Saiful Nurdin
2.Choirunnisa
3.Jhonny Sitorus
4.Muhamad Sodikin
5.Vidya Nurrul Fathia

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Resmi Menjabat! Ini Daftar 5 Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Periode 2023-2028

Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Provinsi Banten Periode 2023-2028

Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:

1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Resmi Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang Periode 2023-2028

Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Periode 2023-2028, Berikut Daftarnya

Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih berdasarkan tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-undang.

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah