5 Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Bekasi Periode 2023-2028

- 20 Agustus 2023, 21:34 WIB
Foto logo Bawaslu
Foto logo Bawaslu /Database PRMN/

Kota Bekasi

1.Basan Saiful Nurdin
2.Choirunnisa
3.Jhonny Sitorus
4.Muhamad Sodikin
5.Vidya Nurrul Fathia

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota adalah lembaga pengawas pemilu yang berada di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Resmi Menjabat! Ini Daftar 5 Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Periode 2023-2028

Baca Juga: 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Provinsi Banten Periode 2023-2028

Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:

1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah