Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.***
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.***
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Editor: Aris Rismawan