Viral Kasus Penganiayaan Mario Dandy Sang Ayah Kena Imbasnya

- 2 Maret 2023, 18:20 WIB
Tragis! Cinta AG dan Mario Tak Direstui Rafael Alun Trisambodo, Diduga Karena Sosok Ini
Tragis! Cinta AG dan Mario Tak Direstui Rafael Alun Trisambodo, Diduga Karena Sosok Ini /Tangkapan Layar Twitter

Jababeka News  - Viral kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora menita perhatian publik.

Kasus penganiayaan ini viral di Media Sosial lantaran pelaku penganiayaan kerap kali memamerkan harta kekayaan serta gaya hidup mewah yang dimiliki oleh keluarga Mario Dandy.

Diketahui, korban penganiayaan tersebut merupakan anak Pengurus GP Ansor di wilayah Jakarta serta Mario Dandy sang pelaku penganiayaan merupakan anak pejabt Dirjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: Di Permak IRAK 2-0 !! Shin Tae Yong Sindir Striker Soal Finishing Timnas Indonesia vs Timnas Irak

Motif Asmara

Belakangan publik dihebohkan sosok wanita inisial AG yang digadang-gadang pacar Mario Dandy ikut terlibat dalam penganiayaan itu.

Mario Dandy terpicu omongan wanita inisial AG yang mengaku dilecehkan oleh David.

Sontak, hal tersebut membuat Mario Dandy naik pitam hingga melakukan rencana penganiayaan bersama temannya yakni Lukas Shane.

Mario Dandy serta Lukas Shane sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penganiayaan David.

Baca Juga: TAMBAH HANCUR 2-0 !! Walau Timnas Kalah Pelatih Irak U-20 Malah Ngomong ini Soal Timnas


Wanita Inisial AG Tersangka?

Wanita Inisial AG (15) kekasih Mario Dandy (20) yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh pacar dari Mario Dandy tersebut.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Baca Juga: Timnas ke Uzbekistan Tanpa Marselino, Hugo Samir Ikut Serta Dalam Timnas

Menteri Agama Kawal Proses Hukum

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh eks anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor.

"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal," katanya, Kamis, 2 Maret 2023.

Yaqut menyebutkan bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu murni merupakan kasus kriminal.

Ia mengatakan jika penganiayaan tersebut tidak berkaitan dengan kasus atau kelompok apapun. Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, ayah dari D juga akan mengawal kasus penganiayaan itu hingga ke pengadilan.

"Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai. Semua akan diserahkan ke pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," ujarnya.

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan tersebut. Ia pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.


Selain Mario Dandy, kepolisian juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Shane Lukas. Diketahui, Shane Lukas merupakan sosok yang merekam dan memprovokasi Mario Dandy. Oleh karenanya, Shane pun disangkakan dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam pidana maksimal lima tahun subsider.

Kasus penganiayaan itu pun menyeret nama ayah Mario Dandy yang pada saat itu merupakan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan Rafael Alun pun ikut disorot lantaran ia diketahui memiliki harta hingga Rp56 miliar.

Jumlah harta kekayaan Rafael Alun dianggap tidak sesuai dengan profilnya hingga membuat harta dan asetnya diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, Rafael Alun telah melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 1 Maret 2023, sekitar pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan pada pukul 09.03 WIB.

Rafael Alun menjalani proses tersebut selama 8,5 jam hingga akhirnya meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.32 WIB. Ketika meninggalkan ruang pemeriksaan, ayah tersangka penganiayaan itu tidak memberikan komentar terkait proses klarifikasi yang baru ia jalani.

"Bisa ditanyakan kepada KPK," ucapnya.***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x