Pemerintah Rencanakan Batasi Pembelian Gas LPG 3 Kg Tahun 2023, Berikut Tahapannya

- 8 Februari 2023, 13:20 WIB
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya.
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya. //migas.esdm.go.id/

Jababeka News - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya masih mendata sekaligus mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada tahun 2023.


Karena itu, pemerintah berencana akan membatasi kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi yang mana dimulai dilakukan tahun ini.


"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” tuturnya dikutip Jababeka News dari kanal Kementerian ESDM, 8 Februari 2023.

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," sambungnya.

Baca Juga: Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Simak Langkah Mengurus Tanpa Biaya Resmi dari Kemenag!

Baca Juga: Anggota Densus 88 Antiteror Polri Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Depok

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Kalideres yang Viral di Media Sosial Instagram

Pasca pilot project rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.

Ia melanjutkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.

Masih dari keterangan Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x