Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022 : Lewat Gerbang Cikarang Timur IC Jakarta

- 23 Juni 2022, 06:23 WIB
PENGENDARA memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Mulai tanggal 23 Mei 2019, gerbang utama tersebut tidak lagi beroperasi dan dialihkan ke Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.*/TOMMI ANDRYANDY/PR
PENGENDARA memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Mulai tanggal 23 Mei 2019, gerbang utama tersebut tidak lagi beroperasi dan dialihkan ke Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.*/TOMMI ANDRYANDY/PR /Tommi Andryandy/

JABABEKA NEWS - Berapa tarif tol Jakarta-Cikampek 2022 masuk lewat gerbang tol IC Jakarta-Cikarang Timur?

Ada biaya yang mesti dibayar para pengendara kendaraan untuk memasuki gerbang tol IC Jakarta-Cikarang Timur.

Harga tarif tol tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk bulan Juni 2022.

Bagi para pengendara yang melintasi ruas jalan tol sudah tak asing lagi dengan tarif yang mesti dibayar untuk melewati jalan tol tertentu.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022 : Lewat Gerbang IC Jakarta Bekasi Barat

Tarif tersebut akan berbeda-beda disesuaikan dengan golongan kendaraan yang melintasi tol tersebut.

Lantas berapa tarif tol untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek via gerbang IC Jakarta-Cikarang Timur?

Berikut jababekanews.com rangkumkan tarif tol Jakarta-Cikampek dikutip dari kanal resmi BPJT kementrian PUPR, diantaranya :

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2022 : Lewat Gerbang Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur

Gerbang Tol IC Jakarta-Cikarang Timur

Golongan Kendaraan 1 :Rp12.000

Golongan Kendaraan 2 :Rp18.000

Golongan Kendaraan 3 :Rp18.000

Golongan Kendaraan 4 :Rp24.000

Golongan Kendaraan 5 :Rp24.000

 Baca Juga: Info Tarif Tol Cipularang Via Gerbang Sadang-Jatiluhur Untuk Jenis Kendaraan I Hingga V

Diketahui berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor :08/KPTS/M/2021 berikut ini jenis golongan kendaraan :

Jenis kendaraan Golongan I adalah Sedan, Jip, Pick Up/Truck Kecil, dan Bus.

Jenis kendaraan Golongan II adalah Truk dengan 2 (dua) gandar.

Jenis kendaraan Golongan II adalah Truk dengan 3 (tiga) gandar.

Jenis kendaraan Golongan IV adalah Truk dengan 4 (empat) gandar.

Jenis kendaraan Golongan V adalah Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih.

Baca Juga: Info Tarif Tol Cipularang Via Gerbang Dawuan-Sadang Untuk Semua Jenis Kendaraan

Demikian daftar tarif tol terbaru untuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek via gerbang tol IC Jakarta-Cikarang Timur.***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: BPJT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah