Golongan Kendaraan 1 :Rp7.000
Golongan Kendaraan 2 :Rp10.500
Golongan Kendaraan 3 :Rp10.500
Golongan Kendaraan 4 :Rp14.000
Golongan Kendaraan 5 :Rp14.000
Baca Juga: Info Tarif Tol Cipularang Via Gerbang Dawuan-Sadang Untuk Semua Jenis Kendaraan
Diketahui berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor :08/KPTS/M/2021 berikut ini jenis golongan kendaraan :
Jenis kendaraan Golongan I adalah Sedan, Jip, Pick Up/Truck Kecil, dan Bus.
Jenis kendaraan Golongan II adalah Truk dengan 2 (dua) gandar.
Jenis kendaraan Golongan II adalah Truk dengan 3 (tiga) gandar.
Jenis kendaraan Golongan IV adalah Truk dengan 4 (empat) gandar.