RKUHP : Hati-hati Hina Presiden dan Pemerintah di Medsos Bisa dipenjara Hingga bertahun-tahun

- 16 Juni 2022, 11:54 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun /Gambar oleh succo dari Pixabay

JABABEKA NEWS - Kabarnya, undang-undang hukum pidana kita selama ini merupakan warisan dari pemerintah kolonial / penjajah. Pemerintah pun merasa perlu adanya perubahan dari hukum tersebut. Perubahan itu tertuang dalam Rancangan KUHP (RKUHP).

Tahun 2019 kemarin, rancangan KUHP (RUKHP) ini ditolak oleh masyarakat lewat demo besar karena dianggap punya banyak pasal bermasalah.

Namun Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RUKHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Salah satu pasal yang terdapat di RUKHP yang banyak disoroti yaitu pasal 218 yang menyebutkan Presiden/Wakil Presiden bisa melaporkan masyarakat yang menyerang 'harkat dan martabat' mereka.

Padahal ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menyatakan, pasal tentang pemidanaan penghinaan presiden sudah pernah diujikan ke MK. Hasilnya, MK membatalkan pasal tersebut karena kedudukan presiden dan rakyat dianggap sama.

Selain itu ada juga pasal lain yang disoroti masyarakat adalah pasal yang berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x