Perang Belasting 16 Juni 1908, bentuk Perlawanan Rakyat Minangkabau terhadap Belanda

- 16 Juni 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Masyarakat Minangkabau
Ilustrasi Masyarakat Minangkabau /

JABABEKA NEWS - Perang belasting merupakan perang bersenjata pada 15-16 Juni 1908 yang melibatkan rakyat Minangkabau melawan Belanda akibat penerapan pajak langsung kepada rakyat Minangkabau. 

Perang ini di inisiasi oleh para ulama gerakan protes petani terhadap Belanda atas pajak tanah termasuk pajak atas hewan ternak yang dibebankan kepada rakyat Minangkabau. 

Dilansir dari islamtoday.id oleh Tim Jababeka.news.com. Tarif pajak ini terdapat dalam tiga Peraturan Pemerintah No. 93,95,96. Aturan-aturan tersebut menetapkan penarikan tarif pajak sebesar 2% kepada seluruh rakyat di Kawasan Hindia Belanda termasuk rakyat Minangkabau.

Baca Juga: 14 Juni 1928 Che Guevara Lahir, Seorang Ahli Taktik Perang Geriliya Ikon Anti-Imprealisme

Selain itu sikap ingkar janji Belanda yang disepakati Belanda pada masa Perang Padri. membuat rakyat Minangkabau geram. 

Kala itu Gubernur Jenderal yang menjabat yaitu Jenderal Joannes Benedictus Van Heutsz secara serampangan menerapkan kebijakan penarikan pajak tanpa mengindahkan perjanjian yang ditetapkan oleh gubernur jenderal sebelumnya.

Sementara itu Residen Belanda di Sumatera, Taylor Weber memilih untuk mengundurkan diri pasca kegagalannya membujuk Van Heutsz untuk membatalkan kebijakan belasting di Minangkabau. 

Baca Juga: Deretan Aksi Greenpeace Dalam Upaya Menghentikan Perang

Pada Perjanjian Plakat Panjang yang disepakati ketika masa Perang Pardi. Belanda berjanji bahwa ia tidak akan ikut campur dalam urusan lembaga adat, dan tidak akan melakukan penarikan pajak kepada rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: islamtoday.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x