Lagi ! Bupati Langkat Non Aktif ditetapkan Sebagai Tersangka, Kali ini atas Kepemilikan Satwa yang Dilindungi

- 14 Juni 2022, 13:47 WIB
Bupati LAngkat
Bupati LAngkat /

JABABEKA NEWS - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat Non Aktif, berinisial TRPA 49 tahun sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.

Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.

Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan. Dengan berkolaborasinya Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut ini adalah upaya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yan di lindungi.

Baca Juga: Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Lingkungan, Ekspliotasi yang Berlebihan Membuat Merek Terancam

Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Kronologi kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRPA.

Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

Halaman:

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x