Kemenangan Warga Sangihe ! PTUN Cabut Izin Tambang Mas Sangihe

- 5 Juni 2022, 10:00 WIB
Gugatan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menang di PTUN Manado.
Gugatan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menang di PTUN Manado. /

JABABEKA NEWS - PTUN Manado telah mengabulkan gugatan masyarakat Sangihe. Hasil Putusan nomor 57/G/LH/2021/PTUN.mdo tanggal 2 Juni 2022 mengabulkan permohonan penundaan keputusan pemberian izin lingkungan kegiatan pertambangan emas PT. Tambang Mas Sangihe.

Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado. Gugatan warga Pulau Sangihe atas Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe dikabulkan oleh hakim. 

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh 56 perempuan asal Pulau Sangihe. Hakim menyebutkan pemberian izin lingkungan untuk PT Tambang Mas Sangihe itu, melanggar sejumlah regulasi.

Mulai dari Perda RT/RW Kabupaten Kepulauan Sangihe, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012  tentang Izin Lingkungan, UU Mineral dan Batubara No 3 Tahun 2020, serta ketentuan-ketentuan Hukum Lingkungan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009. 

Putusan ini dapat menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas pertambangan PT TMS di Kepulauan Sangihe. Izin lingkungan sebagai prasyarat lingkungan tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan. 

Pihak yang tergugat harus segera menghentikan kegiatan pertambangan di wilayah Bowone, Binebas dan Salurang, Tabukan Selatan Tengah. Perusahaan tidak boleh beraktivitas di lapangan karena izin lingkungan sudah ditangguhkan oleh keputusan pengadilan.

Selain itu kemenangan gugatan yang diajukan warga Sangihe ini juga menunjukkan Proses penerbitan sejumlah izin yang dimiliki anak perusahaan Baru Gold Corp itu patut diduga penuh transaksional dan koruptif. Apalagi, seluruh rangkaian proses penerbitan sejumlah izin itu, tak melibatkan masyarakat. “Semua tertutup” ujar Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar.***

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: Greenpeace Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x