JABABEKANNEWS.COM - Di Kabupaten Garut setiap tahunnya jumlah anak yang menikah terus meningkat. Jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama-Kelas 1A Garut menjadi acuan hal ini.
Ada 166 perkara nikah dari data Pengadilan Negri Garut Sejak 2019.
Pada tahun 2020 angka ini melonjak dengan tajam bahkan nencapai 564 kasus pada perkara nikan.
Terjadi penurunan pada tahun 2021 menjadi 530 perkara namun, kembali naik pada tahun 2022 mencapai sebanyak 582 kasus.
Baca Juga: Bupati Rudi Gunawan Berharap Kompetisi Liga Desa ini dapat Membangkitkan Gairah Sepak Bola di Garut
Humas Pengadilan Agama Garut mengakui adanya kenaikan perkara dispensasi nikah setiap tahunnya.
“Tahun ini, sampai bulan Juli sudah ada 247 perkara dispensasi nikah,” jelas Asep, Humas Pengadilan Agama Garut di Pengadilan Agama Garut, Kamis (27/7/2023).
Peraturan Mahkamah Agum (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Diputuskan Pengadilan Agama harus sesuai dengan Perma itu.