Arif mengaskan bahwa, upaya sinergitas dan kolaborasi program lintas sektor ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2022.
"Sinergitas dan kolaborasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2022 tentang Koordinasi Stratigis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan." Tegas, Arif.