JABABEKANEWS.COM - Berikut cara cek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Bekasi,Jawa Barat. Cek biaya pajak motor atau mobil wilayah Bekasi.
Bagi warga Bekasi,Jawa Barat yang masih belum tahu tentang cara cek pajak kendaraan secara online bisa simak ulasan berikut.
Dengan mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor baik itu jenis motr atau pun mobil, wajib pajak akan dipermudah dalam mempersiapkan dana untuk membayar tunggakan pajak kendaraan.
Pajak kendaraan mempunyai tenggang waktu dan mesti segera dibayar oleh wajib pajak.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Hari Merdeka' Cipt H Mutahar 17 Agustus 1945, Hari Lahirnya Bangsa Indonesia
Dilansir dari Jaringan Data Informasi Hukum Nasional, pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutan pajaknya dilakukan di kantor bersama Samsat.
Kantor bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dengan kemudahan teknologi saat ini, warga Bekasi,Jawa Barat bisa mengetahui besaran pajak kendaraan yang mesti dibayarkan secara online.
Cek pajak kendaraan mobil atau motor untuk wilayah Bekasi secara online.
Berikut Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online :
- Buka browser HP atau PC
- Masuk ke alamat Sambara.puslia.jabarprov.go.id
- Isi Nomor Polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di Kolom yang disediakan
- Masukan kode captcha
- Klik Cari
Baca Juga: Link Login Pencairan Bansos PKH BPNT 2022 tahap 3, Nominal Dokumen Penting Lengkap Bisa Cek di sini
Jika ingin cek pajak kendaraan online menggunakan aplikasi para wajib pajak untuk wilayah Bekasi bisa unduh aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) di Google Play Store.
Demikian ulasan mengenai cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah Bekasi menggunakan aplikasi atau tanpa aplikasi.***