Joko Anwar Sutradara Pengabdi Setan 2 Beri Peringatan Saat Saksikan di Bioskop, Penonton Tidak Boleh Merekam?

- 7 Agustus 2022, 12:23 WIB
Joko Anwar beri peringatkan bagi siapa saja yang menyaksikan film Pengabdi Setan 2 Communion terkait penonton yang berani merekam dan membawa penonton di bawah usia
Joko Anwar beri peringatkan bagi siapa saja yang menyaksikan film Pengabdi Setan 2 Communion terkait penonton yang berani merekam dan membawa penonton di bawah usia /Joko Anwar/@jokoanwar

JABABEKANEWS.COM - Film Pengabdi Setan 2 Communion karya sutradara Joko Anwar sukses sedot banyak penonton.

Terbukti, baru tayang di semua bioskop pada 4 Agustus 2022 film berjudul Pengabdi Setan 2 Communion ini.

Dalam tiga hari penayangannnya di bioskop telah menyedot dua juta lebih penonton. 

Baca Juga: Aktor dan Daftar Para Pemeran film Pengabdi Setan 2 Communion, Tayang Besok di Bioskop Seluruh Indonesia

Film yang dibintangi Tara Basro ini sukses menyita banyak penonton yang menyaksikan ke bioskop. 

Kendati demikian, sutradara Pengabdi Setan 2 Communion, Joko Anwar baru-baru ini menegaskan serta memberi peringatan bagi penonton yang menyaksikan di bioskop. 

Lantas apa saja peringatan yang Joko Anwar berikan bagi para penonton yang saksikan di bioskop? 

Joko Anwar beri peringatkan bagi siapa saja yang menyaksikan film Pengabdi Setan 2 Communion terkait penonton yang berani merekam. 

Redaksi Jababekanews.com akan rangkumkan 2 peringatan Joko Anwar bagi penonton sebagai berikut:

1. Penonton Tidak Boleh Merekam

Joko Anwar himbau agar para penonton yang menyaksikan Pengabdi Setan 2 Communion tidak boleh merekam menggunakan alat digital apapun saat proses film sedang tayang. 

Namun jika para penonton masih nekat bersikeras merekam maka akan termasuk dalam tindak kriminal. 

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini: Film Asia Wheels on Meals, Kisah Nyata Spesial, Best Kiss Minggu 7 Agustus 202

"Untuk di ingat: merekam adegan dengan kamera dan alat apapun dari layar bioskop adalah tindakan kriminal" Tulis @JokoAnwar dalam akun twitternya pada Minggu 7 Agustus 2022.

Seperti diketahui juga larangan merekam film termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

"Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda minimal paling banyak 4 RP Miliar" Tambahnya lagi Joko Anwar

Selain peringatan atas rekaman yang bisa saja termasuk dalam Undang Undang Hak Cipta Joko Anwar pun menghimbau terkait batas usia penonton. 

Baca Juga: Movieku dan Multiplex21 Basi ini Link Nonton Film Drama Pacarku Alien Bukan LK21 Rebahin Indoxxi Cek di sini

2. Batas Usia Penonton

Menurut sutradara Joko Anwar bagi yang menonton film Pengabdi Setan 2 Communion memperingatkan terkait batas usia penonton 13 Tahun. 

Dirinya mengungkapkan dalam unggahan story Instagramnya dampak bagi penonton apabila peringatan yang ia tulis dan melanggarnya. 

Terkhusus bagi anak-anak yang menonton film genre horor tersebut. 

"Kembali diingat: Membawa anak di bawah batas umur yang telah ditentukan untuk menonton bisa menimbulkan dampak psikologis yang negatif". Terang Joko Anwar

Itulah 2 peringatan atau himbauan dari sutradara film Pengabdi Setan 2 Communion Joko Anwar. ***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Twitter @jokoanwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah