Buntut Kasus ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

- 1 Juni 2022, 17:42 WIB
Pegiat Media Sosial Adam Deni.
Pegiat Media Sosial Adam Deni. /PMJ/Ig Adam Deni

JABABEKA NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjantuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Tuntuan JPU tersebut dilakukan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 30 Mei 2022.

Tuntutan tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan keduanya usai mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

Baca Juga: Hadapi Timnas Indonesia, Skuad Bangladesh Sangat Antusias

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 1 Juni 2022. 

Selain dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus ITE, kedua terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman penjara jika tidak dibayarkan.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.

Baca Juga: Sebanyak 404 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Akan Berangkat Ke Tanah Suci 10 Juni Mendatang

Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Ia ditangkap di kediamannya.

Halaman:

Editor: Hendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah